Translate Our News To Your Langguage

Total Tayangan Halaman

THE NEW ONE NEWS

WELCOME AND JOINT TO OUR WEBSITE NEWS


OUR NEWS FULL FACT AND REAL SINCE ON THE REPORT

BERITA PHOTO

BERITA PHOTO
POLRESTA KOTA JAMBI SEDANG MELAKUKAN RAZIA DI JALAN SENTOT ALI BASA PAYO SELINCAH,JAMBI TIMUR

Kamis, 12 April 2018

Sumarlin: Tertipu dan Meminta Haknya Kembali






 Muarojambi,Reportase_Akibat tidak konsekwen atas jual beli tanah Di Desa Kasang Lopak Alai ,Sutikman(41) warga RT 018 Desa Pudak,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muarojambi dimeja hijaukan.  Objek fisik sebidang tanah dengan luas 409 meter persegi  yang diperjualbelikan tersebut berada di lorong H Syafi’i RT01/I Dusun Air Mawar,Desa Kasang Lopak Alai,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muarojambi.

Pada persidangan diuraikan kronologis kejadian,pada mulanya sebidang tanah ini dimiliki oleh Wagiran(48) warga RT 01/I Desa Kasang Lopak Alai,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muarojambi yang selanjutnya dijual kepada Sutikman(41) yang adalah warga RT 018 Desa Pudak,Kecamatan Kumpe Ulu,Kabupaten Muarojambi dengan surat keterangan jual beli tanah Reg.No:590/05/SKJBT/KSLA/2017 dan  surat penguasaan bidang fisik  bidang tanah(Sporadik) Reg.No:590/SPRDK/KSLA/2017 serta surat pernyataan pengakuan pemilikan tanah(SPPPT) Reg.No:590/05/SPPPT/KSLA/2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasang Lopak Alai,Marzuki serta disaksikan oleh Dawud(45) selaku ketua RT 01/I dan Sariman(43) selaku Sekretaris Desa Kasang Lopak Alai yang beralamat di RT 02/I pada 5 April 2017 lalu.






Tak lama berselang,sebidang tanah tersebut kemudian dijual Sutikman(41) kepada Sumarlin Siregar(33) warga RT 11/03 Kelurahan Payo Selincah,Kecamatan Jambi Timur dengan surat keterangan jual beli tanah Reg.No:590/09/SKJBT/KSLA/2017 dan surat penguasaan bidang fisik bidang tanah(Sporadik) Reg.No:590/09/SPRDK/KSLA/2017 serta surat pernyataan pengakuan pemilikan tanah(SPPPT) Reg.No:590/09/SPPPT/KSLA/2017 ditandatangani oleh Kepala Desa Kasang Lopak Alai,Marzuki dan disaksikan oleh Dawud(45) dan Sariman(43) di atas meterai enam ribu rupiah pada 21 April 2017 lalu.
Namun,Sumarlin Siregar hingga detik ini tidak dapat menguasai bidang fisik bidang tanah yang merupakan haknya selaku pembeli bahkan ketika beliau turun ke lokasi diancam dengan senjata tajam(arit),katanya ketika diminta keterangan Kamis,(12/04). “ saya sangat menyesali ,sebidang tanah itu telah saya beli dengan nilai seratus juta rupiah namun saat saya hendak mengusai fisik dan turun ke lokasi ,saya diancam menggunakan arit(senjata tajam)”.katanya.

Dilanjutkannya,saya meminta keadilan agar bidang tanah yang telah saya beli tersebut dapat saya miliki dan berharap pihak penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti,Kabupaten Muarojambi Nomor 179/Pid.B/2017/PN Snt,menyatakan bahwa saudara Sutikman(41) bersalah dalam melakukan penipuan terhadap saudara Sumarlin Siregar(33).(Angel/reportasekriminalpost)

reportasekriminalpost.blogspot.com

Pemerintah yang bagaimana seharusnya menjadi pengayom masyarakat yang benar dan baik serta memenuhi kaidah hukum yang ada di Indonesia?