Translate Our News To Your Langguage

Total Tayangan Halaman

THE NEW ONE NEWS

WELCOME AND JOINT TO OUR WEBSITE NEWS


OUR NEWS FULL FACT AND REAL SINCE ON THE REPORT

BERITA PHOTO

BERITA PHOTO
POLRESTA KOTA JAMBI SEDANG MELAKUKAN RAZIA DI JALAN SENTOT ALI BASA PAYO SELINCAH,JAMBI TIMUR

Rabu, 14 Maret 2012

BERITA PHOTO WILAYAH PROVINSI JAMBI

Salah satu depot pengisian ulang air minum di Mestong  Muaro Jambi  yang setelah diteliti dan diperiksa oleh dinas kesehatan Muaro Jambi ternyata tidak sehat namun hingga saat ini depot-depoot tersebut masih beroperasi.

Vir , salah kemasan air minum yang ditemukan di Desa Parit dan di dalamnya berisi endapan lumpur dan bintik hitam dan diduga tidak higienis Di Provinsi Jambi .

Berbagai jemis dan ragam reklame yang bertaburan di Provinsi Jambi dan dapat ditemukan dimana saja sekilas mata memandang.

Stempel Kepala DEsa yang , kononnya oleh pihak pengelola  sumur sehat CWSHP dipinjamkan oleh Kadesnya.

Salah satu stempel Kepala Desa, yang dimanfaatkan  untuk meraup sejumlah keuntungan bagi pengelola sumur sehat CWSHP di Provinsi Jambi dan melibatkan banyak oknum

Stempel yang dipalsukan oleh pengelola sumur sehat CWSHP Provinsi Jambi denngan alasan stempel dipinjamkan oleh pemilik syah kepada pihak pengelola sumur sehat CWSHP.

FAKO ( Faktur Kayu Olahan ) yang digunakan / dipakai oleh sejumlah tempat/ sarkel (pengolahan / penyuguan kayu jenis yang dilarang di Provinsi Jambi )

FAKO dengan salah satu nama penerbit surat edarannya

FAKO dengan kop surat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

FAKO ( Faktur Kayu Olahan )

FAKO ( Faktur Kayu Olahan ) yang marak di Provinsi Jambi dan tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak Kapolda Jambi

FAKO ( Faktur Kayu Olahan ) dengan kelengkapan tembusan kepada banyak instansi

FAKO ( Faktur Kayu Olahan ) , melibatkan banyak oknum dan  ketika dikonfirmasikan lebih lanjut ke Dinas Kehutanan terjadi penyasngkalan pengeluaran surat tersebut dan penyangkalan bahwa ada pihak yang telah memalsukan kop dan nama-nama yang tercantum dalam Fako tersebut , seperti Kepala Balai.

Surat sakti yang dimainkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kepada para pemain kayu illegal dengan nama FAKO ( Faktur Kayu Olahan ) yang terdiri dari jemis-jenis kayu yang dilarang oleh Undang-Undang seperti Bulian , Meranti , dan lain-lain dan selalu marak di ZProvinsi Jambi

Suasana dalam gedung olah raga Paduka Berhala,Tanjabtim

Gedung yang terdiri dari tiga buah yang tidak dimanfaatkan dan menjadi mubasir/sia-sia di Tanjabtim dan menjadi ajhang tempat kumpul kawula muida setiap hari.

Gedung yang sama di Tanjbatim yang tidak difungsikan

Gedung lain yang berada di sekitar Gedung Olah Raga ( Gedung Paduka Berhala) yang tidak difungsikan dan penuh semak belukar,TanjabTim

Gedung Olah Raga  ( Gedung Paduka Berhala ) Tanjabtim yang tidak difungsikan dan menjadi ajang tempat kawula muda berkumpul setiap hari. Pihak Pemerintah Pusat diharapkan mengingatkan Pemerintah Provinsi  Jambi , yang banyak menghabiskan dana untuk pembangunan yang pada akhirnya disia-siakan

Salah satu SPBU di Provinsi Jambi yang masih bandel dan mengambil kesempatan menjual BBM kepada  pembeli yang menggunakan Jeriken dan hingga saat ini masih tetap berlangsung dan belum mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Jambi

Kubangan/kawah yang digali oleh PT BEI di Provinsi Jambi meninggalkan kerusakan ekosistem tanah dan tidak pernah mendapat perhatian dan reklamasi dari pihak perusahaan

Kubangan/kawah besar yang dihasilkan oleh PT BEI  yang hingga saat ini belum direklamasi oleh perusahaan tersebut yang membuat ekosistem tanah menjadi rusak

Salah satu temuan di Desa Parit Muaro Jambi , kemasan air minum yang di dalamnya terdapat endapan lumpur dan bintik-bintik hitam produksi PT Afresh Indonesia Muaro Jambi

Salah seorang yang menendang mobil berplat merah yang sedang mengantri BBM di SPBU

Sejumlah stempel yang dipalsukan oleh pengelola sumur sehat CWSHP di Provinsi Jambi mulai dari stempel Kades,Camat dan Toko Bahan Bangunan 

reportasekriminalpost.blogspot.com

Pemerintah yang bagaimana seharusnya menjadi pengayom masyarakat yang benar dan baik serta memenuhi kaidah hukum yang ada di Indonesia?