Translate Our News To Your Langguage

Total Tayangan Halaman

THE NEW ONE NEWS

WELCOME AND JOINT TO OUR WEBSITE NEWS


OUR NEWS FULL FACT AND REAL SINCE ON THE REPORT

BERITA PHOTO

BERITA PHOTO
POLRESTA KOTA JAMBI SEDANG MELAKUKAN RAZIA DI JALAN SENTOT ALI BASA PAYO SELINCAH,JAMBI TIMUR

Selasa, 13 Maret 2012

STOP TIGA CONTENT PROVIDER

Jakarta, Reportase Kriminal Post   Tiga content provider ( CP )  yang ketahuan tidak mengantongi izin penyelenggaraan jasa premium yaitu Extent Media dari operator Telkomsel, Lintas Inti Makmur di bawah xl dan Planet Evillage Pte dari Indosat. Panitia Kerja pencurian pulsa  , Komisi I DPR mendesak tiga operator segera menghentikan layanan operator secara total.     Penghentian total itu merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) pada beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tiga CP itu tidak memiliki  dan tidak pernah mendaftarkan diri ke BRTI untuk memiliki izin penyelenggaraan jasa premium. "Ketiga CP tersebut tidak terdaftar di BRTI sehingga konsekuensinya operasi mereka harus dihentikan. Mereka harus memberikan ganti rugi sesuai aturan," tegas Ketua BRTI , Syukri Batubara kepada Reportase Kriminal Post.
Menurut Syukri , ketiga CP itu sudah dihentikan layanannya sejak BRTI melayangkan surat edaran menghentikan jasa sms ( short message  ) premium. Namun belakangan , baru diketahui bahwa ketiga CP tersebut sama sekali tidak memiliki izin. Karena itu , pihak BRTI sudah melaporkannya ke menteri Komunikiasi dan Informatika,Tifatul Sembiring. "Surat edaran BRTI Nomor 177 sesungguhnya tidak melarang beroperasinya CP namun membatasi dengan koridor tertentu. Dengan pelanggaran berat oleh tiga perusahaan itu tidak lagi mengacu pada surat edaran Nomor 177 artinya tidak boleh beroperasi selamanya", tegas Ketua Panja Komisi I DPR,Tantowo Yahya.
Dengan temuan tersebut, DPR mendesak bahwa menteri seharusnya mencabut izin ketiga CP itu karena telah melakukan dua pelanggaran , berupa mencuri pulsa konsumen dan juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan jasa premium. Ketiga  CP itu telah melanggar Peraturan Menteri ( Permen ) 1/2009 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan setelah mendapat izin. Disamping itu ketiga CP tersebut , BRTI juga tengah melakukan  proses pemeriksaan terhadap CP lainnya yaitu Iguana Technology.  BRTI mengindikasikan bahwa Iguana Technology juga tidak memiliki izin dan mencuri pulsa konsumen.
BRTI menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kali kepada 43 CP yang melanggar aturan. Dalam surat tersebut ,BRTI mewajibkan mereka mendaftarkan seluruh nomor akses baik itu short code maupun UMB. Selain desakan menghentikan operasi tiga CP, RDP mendesak BRTI agar pada saat meregistrasi kembali perusahaan CP,Badan Usaha , Pengusaha dan pengurus perseroan yang pernah melanggar aturan tidak diberikan izin kembali.  ( Ant H ) ****

AKP ASWINI PENGHUNI BARU LAPAS JAMBI

Jambi, Reportase Kriminal Post    Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh jaksa penuntut umum Kejari,atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi tersangka AKP Aswini resmi ditahan di Lapas Jambi,tegas Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Kejari Jambi M. Hatta kepada Reportase Kriminal Post,Selasa 06/03. Kejaksaan Negeri Jambi menahan mantan Kabag Bina Mitra Polresta Jambi AKP Aswini dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan penerimaan calon bintara polisi dan PNS Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jambi 2011. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jambi setelah menerima laporan dari para korban yang menyebutkan,tersangka Aswini telah melakukan penggelapan dan penipuan dalam penerimaan bintara polisi dan PNS di Depkum HAM. Diduga Aswini pada saat menjabat sebagai Kabag Bina Mitra telah menjadi calo atau perantara untuk mengurusi seseorang menjadi polisi dan PNS. Untuk kasus penerimaan anggota bintara polisi,AKP Aswini telah menerima uang dari korban senilai RP. 70 juta pada tahun 2011 namun setelah diberikan uang itu ternyata korban tidak kunjung juga diterima menjadi polisi. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Polda Jambi. Selain itu Aswini diduga menjadi perantara penerimaan PNS di Departemen Hukum dan HAM Jambi dengan menerima uang senilai RP. 40 juta dari korban. Namun setelah memberikan uang , korban tidak juga diangkat menjadi PNS. Karena uang tidakdikembalikan,korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Setelah berkasnya lengkap,polisi menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa penuntut Umum dan oleh pihak Kejaksaan,AKP Aswini ditahan. Kabid Humas Polda Jambi,AKBP Almansyah yang coba dikonfirmasi menegaskan tidak mengetahui pelimpahan tersebut.  Dirinya langsung mempersilahkan untuk mempertanyakan kepada pihak penyidik. "Saya belum mendapat laporan pelimpahan tersebut. Coba saja langsung tanya penyidik,"tegas Almansyah kepada Reportase Kriminal Post. Namun Almansyah mengaku mengetahui titik perkara yang menjerat AKP Aswini terkait percaloan masuk Polri dan Kemenkum Ham Jambi. Almansyah berjanji akan menanyakan informasi tersebut kepada penyidiknya langsung. ( Hvr )*******

reportasekriminalpost.blogspot.com

Pemerintah yang bagaimana seharusnya menjadi pengayom masyarakat yang benar dan baik serta memenuhi kaidah hukum yang ada di Indonesia?