Batanghari, Reportase Kriminal Post Kemarin 24 April 2012 Jembatan Timbang Kabupaten Batanghari mengadakan uji coba untuk kelayakan. Selama Seminggu Jembatan Timbang tersebut tidak ada aktivitas sama sekali melainkan telah dilakukan perbaikan dan uji teknisi oleh para teknisi dari Bandung.
Nusantara Sembiring mengiyakan,"bahwa kemarin memang diadakan uji coba kelayakan pada Jembatan Timbang tersebut,kepada Reportase Kriminal Post".
Di ruang kerjanya , pada saat meminta konfirmasi kepada Kepala Timbang Batanghari,Nusantara Sembiring ,tiba-tiba phone cell beliau berbunyi. Beliau segera menerima telpon tersebut,yang ternyata dari salah satu oknum media yang memiliki alias nama Edy Ambon berkata kepada Kepala Timbang,'Bahwa atasan Nusantara Sembiring telah menyampaikan kepada oknum wartawan tersebut jembatan timbang tersebut tutup namun menurut pengakuan Nusantara sendiri jembatan timbang tersebut buka hanya sebagai uji coba saja dan diketahui oleh atasannya kepada Reportase Kriminal Post yang pada saat itu mendengarkan percakapan antara Edy Ambon dengan Kepala Timbang Batanghari sekitar pukul 12.40 WIB".
Edy Ambon yang mengaku sebagai wartawan dan dengan arogan meminta Kepala Timbang Batanghari untuk segera menutup Jembatan Timbang tersebut. Entah dengan wewenang dan dasar apa , Edy Ambon tersebut meminta Nusantara menutup segera Jembatan Timbang Batanghari".
Namun Reportase Kriminal Post mendapatkan Informasi ,bahwa Edy Ambon ternyata selama ini juga bermain batu bara , di mana armadanya juga melewati wilayah tersebut , tegas nara sumber yang namanya enggan disebutkan kepada Reportase Kriminal Post.
Pihak DisHub Jembatan Timbang Batanghari meminta, bila memang dirinya salah dalam uji coba jembatan timbang tersebut tolong diklarifikasi namun bila oknum Edy Ambon yang mengaku oknum wartawan dan dari wartawan mana tidak diketahui oleh Nusantara Sembiring selaku Kepala Timbang Kabupaten Batanghari dengan statementnya itu telah dan jelas menyalahi aturan dan kode etik seorang wartawan, maka Kepala Timbang meminta pihak penegak hukum segera menindaklanjuti hal tersebut dan bila perlu diadakan pemanggilan dan diproses secara hukum yang berlaku di pemerintahan Indonesia.( TIM RESKRIMPOST )****************