Translate Our News To Your Langguage

Total Tayangan Halaman

THE NEW ONE NEWS

WELCOME AND JOINT TO OUR WEBSITE NEWS


OUR NEWS FULL FACT AND REAL SINCE ON THE REPORT

BERITA PHOTO

BERITA PHOTO
POLRESTA KOTA JAMBI SEDANG MELAKUKAN RAZIA DI JALAN SENTOT ALI BASA PAYO SELINCAH,JAMBI TIMUR

Selasa, 13 Maret 2012

STOP TIGA CONTENT PROVIDER

Jakarta, Reportase Kriminal Post   Tiga content provider ( CP )  yang ketahuan tidak mengantongi izin penyelenggaraan jasa premium yaitu Extent Media dari operator Telkomsel, Lintas Inti Makmur di bawah xl dan Planet Evillage Pte dari Indosat. Panitia Kerja pencurian pulsa  , Komisi I DPR mendesak tiga operator segera menghentikan layanan operator secara total.     Penghentian total itu merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) pada beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tiga CP itu tidak memiliki  dan tidak pernah mendaftarkan diri ke BRTI untuk memiliki izin penyelenggaraan jasa premium. "Ketiga CP tersebut tidak terdaftar di BRTI sehingga konsekuensinya operasi mereka harus dihentikan. Mereka harus memberikan ganti rugi sesuai aturan," tegas Ketua BRTI , Syukri Batubara kepada Reportase Kriminal Post.
Menurut Syukri , ketiga CP itu sudah dihentikan layanannya sejak BRTI melayangkan surat edaran menghentikan jasa sms ( short message  ) premium. Namun belakangan , baru diketahui bahwa ketiga CP tersebut sama sekali tidak memiliki izin. Karena itu , pihak BRTI sudah melaporkannya ke menteri Komunikiasi dan Informatika,Tifatul Sembiring. "Surat edaran BRTI Nomor 177 sesungguhnya tidak melarang beroperasinya CP namun membatasi dengan koridor tertentu. Dengan pelanggaran berat oleh tiga perusahaan itu tidak lagi mengacu pada surat edaran Nomor 177 artinya tidak boleh beroperasi selamanya", tegas Ketua Panja Komisi I DPR,Tantowo Yahya.
Dengan temuan tersebut, DPR mendesak bahwa menteri seharusnya mencabut izin ketiga CP itu karena telah melakukan dua pelanggaran , berupa mencuri pulsa konsumen dan juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan jasa premium. Ketiga  CP itu telah melanggar Peraturan Menteri ( Permen ) 1/2009 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan setelah mendapat izin. Disamping itu ketiga CP tersebut , BRTI juga tengah melakukan  proses pemeriksaan terhadap CP lainnya yaitu Iguana Technology.  BRTI mengindikasikan bahwa Iguana Technology juga tidak memiliki izin dan mencuri pulsa konsumen.
BRTI menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kali kepada 43 CP yang melanggar aturan. Dalam surat tersebut ,BRTI mewajibkan mereka mendaftarkan seluruh nomor akses baik itu short code maupun UMB. Selain desakan menghentikan operasi tiga CP, RDP mendesak BRTI agar pada saat meregistrasi kembali perusahaan CP,Badan Usaha , Pengusaha dan pengurus perseroan yang pernah melanggar aturan tidak diberikan izin kembali.  ( Ant H ) ****

reportasekriminalpost.blogspot.com

Pemerintah yang bagaimana seharusnya menjadi pengayom masyarakat yang benar dan baik serta memenuhi kaidah hukum yang ada di Indonesia?